sidang perceraianArya Saloka kembali tidak hadir dalam sidang cerai talaknya namun hanya diwakilkan oleh tim kuasa hukum. Sedangkan Putri Anne maupun kuasaSecara umum, perceraian diatur dalam Pasal 39 UU Perkawinan yang menyatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan