arti judiArti perjudian yang dimaksud Pasal 27 ayat (2) UU ITE adalah sama dengan arti permainan judi (hazardspel) menurut Pasal 303 ayat (3) KUHP. Sementara tindak pidanaju·di n permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan (seperti main dadu, kartu):-- itu pangkal kejahatan;-- buntut perjudian liar (dengan cara menebak nomor akhir dari undian resmi); ber·ju·di v 1 mempertaruhkan sejumlah uang atau harta dalam permainan